Senin, 28 September 2009

FREEWARE dan SHAREWARE

Memahami Freeware dan Shareware

19 February 2009 1,590 views No Comment

cdilustrationBagi Anda yang sering mengakses internet dan sering men-download suatu aplikasi dari internet, tentunya akan sering menemukan istilah freeware dan shareware, apa sebenarnya arti dari istilah tersebut? Mungkin bagi sebagian orang awam akan bingung untuk memahami istilah tersebut. Jika demikian, kami akan menjelaskannya kepada Anda.

Freeware
Adalah konten yang didistribusikan secara gratis oleh author atau penciptanya, biasanya mereka memiliki lisensi GNU Public. Konten Freeware itu isinya beragaram, ada yang berupa aplikasi(software), dokumen(ebook,dokumen word), source code, engine web(wordpress, CMS, PHPBB). Jika Anda di internet menemukan istilah freeware pada suatu konten yang hendak di-download, berarti aman untuk Anda download.

Shareware

Adalah konten yang didistribusikan secara komersil(copyright), bisa juga kita sebut sebagai trial version atau tryout. Dalam hal ini Anda hanya diberikan tenggang waktu tertentu untuk mencoba aplikasi yang digunakan, sebelum Anda membelinya secara full. Setelah melewati waktu yang ditentukan, biasanya Anda disuruh untuk registrasi secara langsung ke internet, bahkan ada juga beberapa aplikasi yang tidak bisa dijalankan alias ‘almarhum’. Cara ini biasanya digunakan sebagai strategi promosi oleh vendor software, agar si user tertarik untuk membeli software-nya. Tetapi tetap saja, sudah enak mencoba bukannya beli, eh..malah sibuk cari crak-nya(soalnya banyak tersedia ^^). Jika demikian, apakah ini termasuk pembajakan?

Hal tersebut memang nyata terlihat pada sistem operasi Windows, sejak Window 98, Windows ME, Windows 2000, Windows XP, dan Vista, semuanya tidak terlepas dari pembajakan. Bukan saja hanya di negara kita tercinta, tetapi juga di negara-negara maju, pembajakan tetap ada. Ironisnya, walaupun Microsoft Windows sudah sering di bajak, tetapi tetap saja Bill Gates masih tetap menjadi orang terkaya ketiga di dunia, apalagi jika tidak bajak. Segimana nanti kekayaannya?(bagi-bagi dong om). Tetapi hal itu jangan menjadikan alasan, untuk tidak membeli yang orisinil.

Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah memang sering mengadakan razia software-software bajakan. Tidak heran, banyak warnet-warnet dan kantor-kantor yang terjaring dalam razia ini. Terkadang, tanpa ada intruksi pemerintah pun razia juga sering dilakukan, biasanya oleh oknum-oknum tertentu(hayo siapa?), sudah bisa ditebak apa yang terjadi? Kalau kita mau, sebenarnya bisa saja menuduh balik pada oknum-oknum tersebut, Apakah mereka juga menggunakan software yang orisinil? Dalam hal ini, sebenarnya saya tidak membela orang yang pakai OS bajakan, tetapi hendaknya kita bercermin diri sebelum berbuat sesuatu(kalo nggak punya cermin silakan beli di pasar kesayangan Anda). Terlepas dari itu semua, yang dibutuhkan oleh kita adalah kesadaran dan penghargaan atas suatu hasil karya. Betul enggak pembaca?

Selain hal tersebut, kita juga mungkin sering menemukan istilah aktivasi(Activation) program. Aktivasi ini merupakan sebuah cara yang digunakan agar software yang digunakan bisa berjalan secara penuh. Hal tersebut biasanya dilakukan melalui media internet atau dengan menelpon secara langsung pada vendor software yang bersangkutan.

Dalam dunia internet atau software kita juga mungkin mengenal istilah close source dan open source. Apa sebenarnya yang membedakan keduanya:

Close Souce

Close Source merupakan istilah yang sering diterapkan untuk software yang memiliki copyright atau berlisensi. Maksudnya, software tersebut tidak bisa dimodifikasi oleh orang umum, jika hendak melakukannya harus meminta izin pada si pembuat atau vendor software tersebut. Contoh nyata adalah sistem operasi Microsoft Windows.

Open Source

Open Source merupakan istilah yang diterapkan untuk software yang bisa di modifikasi ulang, asalkan tetap menyisipkan nama si penciptanya. Contoh nyata adalah sistem operasi Linux, Unix dan Free BSD. Selain untuk sistem operasi, open source digunakan juga engine web, seperti CMS joomla, mambo, phpbb, wordpress, dan masih banyak lagi. Dengan adanya open source ini sebenarnya bisa dihasilkan software-software baru, misalnya saja adanya pengembangan distro Linux. Lalu, kapan raksasa software Microsoft mau menjadikannya sebagai open source? Kita tunggu saja nanti, mungkin kalau kita sudah jadi kakek nenek kali yach (itu juga baru mungkin).

etika penggunaan software

ATURAN ETIKA DAN MORAL DALAM PENGGUNAAN PERANGKAT LUNAK SOFTWARE

1. Hak Cipta Perangkat Lunak
Menurut UU Hak Cipta No. 19 tahun 2002 pasal 2 mengenai hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya

2. Undang - Undang Hak Cipta :

a. Pasal 2 ayat 1

b. Pasal 49 ayat 1 dan 2
c. Pasal 72 ayat 1, 2, dan 3

Aturan pengutipan dan penyalinan yang tidak melanggar Undang - Undang :

a. Pengutipan ciptaan pihak lain sebanyak 10 % dari ciptaan yang dikemukan untuk menguraikan masalah


b. Pembuatan salinan cadangan suatu program komputer dilaksanakan semata - matauntuk digunakan sendiri ( UU No. 7 tahn 1987 ) reserve copy production program komputer


3. Menghargai kreasi orang lain

a. Menghindari Pengopian secara tidak sah ( Illegal Copy )

" Copy " ialah merekam suatu dokumen atau program dari suatu media ke media lain. Untuk mengetahui apakah dokumen tersebut merupakan hasil copy dari dokumen lain, kita dapat melihatnya dengan menggunakan program "copyscape" dengan memgetik www. copyscape.com

b. Menghindari Pengubahan Program Orang lain

Biasanya dilakukan dengan cara mengubah kode atau perintah yang ditulis dalam suatu program

MENGHINDARI SALINAN YG TIDAK SAH

Menghindari Salinan Yang Tidak Sah

Istilah "copy" dalam konteks tekhnologi informasi adalah merekam suatu dokumen atau program dari suatu medium ke medium yang lain, misalnya dari hard disk ke CD.
Perbuatan pengopian secara tidak sah perangkat lunak adalah memperbanyak hasil kreasi orang lain tanpa sepengetahuan dari pembuatnya. Contoh yang memjadi kebiasaan adalah pembajakan perangkat lunak sistem operasi.
Mengenai hal itu pemerintah telah menyusunnya di dalam UU no. 19, 2002 tentang Hak Cipta pasal 15a dan 15b

a) To give away Ilegal Copy
Term "copy" on technologi information conteks is record a document or program from a medium to other ones, example from hard disk to CD.
Action Ilegal Copy of software is increase creation product's other people don't knowing the owner. Example be habituate is to plought software operating sistem.
About that the goverment have aranged it in to UU no. 19th, 2002 about Copy Right "pasal" 15a and 15b.

MENGHARGAI KREASI ORANG LAIN

Masihkah Kita Melanggar HAKI? Gunakan Program Open Source Software

“Penegakan Hukum Hak Cipta Software di Indonesia Terkait Dengan Penggunaan Free/Open Source Software”

Negara yang maju adalah negara yang mau menghargai karya orang orang lain. Dari sinilah saya akan sedikit mengupas mengapa penegakan hukum hak cipta di indonesia terkait penggunaan Free/open source software harus dijalankan secara benar. Sebelum masuk terlalu jauh sebaiknya kita perlu tahu terlebih dahulu sejarah dari HAKI itu sendiri. Hak atas Kekayaan Intelektual disingkat HAKI adalah hak yang timbul bagi hasil olah pikir otak yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna bagi umat manusia. Secara umum HAKI dibagi menjadi 2 bagian yaitu hak cipta dan hak kekayaan industri. Dengan adanya HAKI kreativitas manusia akan terdokumentasi dengan baik dan dilindungi oleh hukum sehingga terhindar dari pembajakan. Hukum yang mengatur kekayaan intelektual manusia umumnya bersifat teritorial.
Sejarah HAKI, Undang-Undang menganai HAKI pertama kali ada di Venice, Italia yang menyangkut masalah paten pada tahun 1470. Upaya harmonisasi bidang HAKI pertama kali terjadi tahun 1883 dengan lahirnya Paris Convention untuk masalah paten, merek dagang dan desain. Sedangkan aturan selanjutnya adalah Berne Convention 1886 mengenai masalah hak cipta. Di Indonesia UU dan PP terkait Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI) diatur dengan UU Nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta. Menurut UU No. 19/2002 pasal 30 ayat 1, hak cipta diberlakukan pada masa tertentu. Hak cipta atas program komputer berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan.
Beberapa definisi terkait hak cipta antara lain, sebagai berikut

  • Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan, memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Penciptaan adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imjinasi, keterampilan atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
  • Ciptaaan adalah hasil setiap karya pencipta yang menunjukka keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni atau sasta.

PENEGAKAN HAKI DI INDONESIA

Pentingnya penegakan HAKI

Penegakan HAKI dapat berpengaruh terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di Indonesia. HAKI mampu memberikan perlindungan hukum terhadap karya tradisional bangsa Indonesia sehingga mencegah pencurian karya lokal, termasuk kategori paten sederhana dan penemuan baru. Di samping itu, sistem HAKI menunjang diadakannya sistem dokumentasi yang baik atas segala bentuk kreativitas manusia sehingga pembajakan terhadap hasil karya tersebut dapat dicegah.

Kerugian Terhadap Pelanggaran Haki

Pelanggaran Haki berupa pembajakan (piracy), pemalsuan hak cipta dan merek dagang, serta pelanggaran hak paten jelas merugikan bagi pelaku ekonomi, terutama bagi pemilik sah atas hak intelektual tersebut. Konsumen dan mekanisme pasar yang sehat juga akan terganggu oleh adanya tindak pelanggaran Haki

Di dunia ilmu pengetahuan dan teknologi, kesadaran terhadap Haki masih rendah. Indikasinya adalah banyaknya hasil penelitian yang belum memiliki hak paten sehingga mudah sekali dibajak oleh orang lain. Hal ini dapat disebabkan oleh beberapa faktor, yaitu:

  1. Masih rendahnya insentif atau penghargaan atas karya penelitian oleh pemerintah sehingga peneliti tidak terdorong untuk menghasilkan karya ilmiah yang inovatif.
  2. Kurang anggaran pemerintah terhadap bidang riset dan teknologi sehingga menghasilkan lingkungan yang tidak kondusif untuk menghasilkan SDM dengan kualitas keilmuan yang memadai.
  3. Pos pengeluaran dan biaya perjalanan untuk pengurusan paten menjadi hambatan tersendiri bagi orang yang akan mengurus hak paten.

Berbagai Pelanggaran Hak Cipta Terkait Teknologi Informasi dan Komunikasi
Pelanggaran terkait Teknologi Informasi dan Komunikasi umumnya terjadi pada piranti lunak (software) komputer. Berbagai pelanggaran Hak Cipta tersebut antara lain sebagai berikut.

  1. Membeli software program hasil bajakan
  2. Melakukan instalasi software komputer ke dalam hard disk dengan program hasil bajakan.
  3. Penggunaan satu lisensi software pada beberapa komputer tetapi kenyataannya dipakai untuk banyak komputer
  4. Melakukan modifikasi program software tanpa izin
  5. Melakukan penggandaan tanpa izin untuk mendapatkan keuntungan atau manfaat ekonomi.

Di Indonesia termasuk negara dalam tiga besar primary watch list negara yang rawan pembajakan. Pada masyarakat Indonesia dengan tataran pemahaman yang sederhana, cukup sulit untuk dapat mengajak mereka memberikan penghargaan terhadap hak atas kekayaan intelektual. Pengorbanan waktu, tenaga pikiran, imajinasi, kreativitas, emosi dan suasana batin dan keahlian dalam menghasilkan suatu karya belum dapat dipahami masyarakat sebagai hal yang harus dihargai secara materiil. Dengan dalih bahwa daya beli masyarakat demikian terbatas, barang bajakan yang jauh lebih murah dan pasti diminati.

Pentingnya Menghargai Kreasi Orang Lain

Menghargai kreasi orang lain merupakan sikap yang positif dan mulia. Jika karya seseorang diakui dan dapat dinikmati orang banyak, orang yang membuat kreasi tersebut akan termotivasi untuk menghasilkan karya yang lebih baik, khususnya perangkat lunak (software) komputer.

Adapun cara-cara menghargai kreasi orang lain antara lain sebagai berikut.

Menggunakan program perangkat lunak (software) secara legal atau resmi dan tidak membeli bajakan.
Menghindari sikap menyalin secara tidak sah program perangkat lunak milik orang lain atau mengedarkannya, sebab ini merupakan tindakan melanggar etika dan moral.
Menghindari aktivitas mengubah/memodifikasi program orang lain.

UNTUK MENGHARGAI KREASI TENTANG PROGRAM PERANGKAT LUNAK SECARA LEGAL ATAU RESMI

AYO RAME-RAME PAKAI PROGRAM OPEN SOURCE SECARA MASAL DI NEGARA INDONESIA
MENGAPA KITA MEMILIH LINUX ?

Open Source Softaware, yang artinya perangkat lunak atau program komputer yang tersedia bebas untuk digunakan, digandakan, dipelajari dan dikembangkan ulang karena tersedia kode sumbernya (opened source) dan disebarluaskan untuk apa saja. Semua orang bisa saling berbagi dan berkolaborasi satu sama lain. Contohnya Free Software adalah Linux.

Beberapa kelebihan Linux dibandingkan program berpemilik (proprietary)

  1. Linux merupakan software berlisensi yang dapat digandakan dan digunakan secara bebas, tanpa harus membayar lisensi dan tanpa melanggar Hak Cipta.
  2. Linux adalah program terbuka (Open Source) yang artinya tersedia kode sumbernya program sehingga dapat dipelajari cara kerjanya. Ini sangat cocok untuk dunia pendidikan dibandingkan program tertutup (close source)
  3. Linux dapat dikembangkan atau dibuat turunannya sehingga bangsa Indonesia dapat menguasai dan memiliki program sesuai dengan kebutuhan yang kita inginkan, tanpa harus tergantung kepada negara maju.
  4. Meningkatkan keamanan nasional
  5. Menghemat biaya dan devisi negara (tidak harus beli lisensi), Linux gratis
  6. Meningkatkan kemampuan berkompetisi secara global
  7. Mengurangi ketergantungan vendor di bidang TIK
  8. Linux untuk umat manusia baik miskin maupun kaya tetap bisa memakai program Linux.
  9. Linux lebih stabil dan aman dari virus, sebab untuk sekarang ini virus dibuat hanya untuk program windows, sedangkan Linux sekuritnya lebih rapat sehingga virus tidak mudah untuk berkembang.
  10. Sekali instal Linux sudah terinstal semua oke bukan, untuk itu Linux menawarkan seluruh rumah dan segala isinya. Misalnya kita instal Linux didalamnya udah ada program secara komplet.
  • Pengolah Gambar : OpenOffice Draw, Inkscape, GIM
  • Pengolah Kata : OpenOffice Write, Abi Word dan Kword
  • Pengolah Angka : OpenOffice Cals Gnumeric dan Kspread
  • Pemanfaatan data base : OpenOffice Base, MySQL, PostgreSQL
  • Pemanfaatan LAN dan Internet yaitu web browser mizila firefox
  • Aplikasi multimedia : OpenOffice Impress, Kino, dan Audacity

HAK CIPTA PERANGKAT LUNAK

Perangkat lunak bebas

Perangkat lunak bebas (Inggris: free software) adalah istilah yang diciptakan oleh Richard Stallman dan Free Software Foundation [1] yang mengacu kepada perangkat lunak yang bebas untuk digunakan, dipelajari dan diubah serta dapat disalin dengan atau tanpa modifikasi, atau dengan beberapa keharusan untuk memastikan bahwa kebebasan yang sama tetap dapat dinikmati oleh pengguna-pengguna berikutnya. Bebas di sini juga berarti dalam menggunakan, mempelajari, mengubah, menyalin atau menjual sebuah perangkat lunak, seseorang tidak perlu meminta izin dari siapa pun.

Untuk menjadikan sebuah perangkat lunak sebagai perangkat lunak bebas, perangkat lunak tersebut harus memiliki sebuah lisensi, atau berada dalam domain publik dan menyediakan akses ke kode sumbernya bagi setiap orang. Gerakan perangkat lunak bebas (free software movement) yang merintis perangkat lunak bebas berawal pada tahun 1983, bertujuan untuk memberikan kebebasan ini dapat dinikmati oleh setiap pengguna komputer.

Dengan konsep kebebasan ini, setiap orang bebas untuk menjual perangkat lunak bebas, menggunakannya secara komersial dan mengambil untung dari distribusi dan modifikasi kode sumbernya. Walaupun demikian setiap orang yang memiliki salinan dari sebuah perangkat lunak bebas dapat pula menyebarluaskan perangkat lunak bebas tersebut secara gratis. Model bisnis dari perangkat lunak bebas biasanya terletak pada nilai tambah seperti dukungan, pelatihan, kustomisasi, integrasi atau sertifikasi.

Perangkat lunak bebas (free software) jangan disalahartikan dengan perangkat lunak gratis (freeware) yaitu perangkat lunak yang digunakan secara gratis. Perangkat lunak gratis dapat berupa perangkat lunak bebas atau perangkat lunak tak bebas. Sejak akhir tahun 1990-an, beberapa alternatif istilah untuk perangkat lunak bebas digulirkan seperti "perangkat lunak sumber terbuka" (open-source software), "software libre", "FLOSS", dan "FOSS".

Saat ini, umumnya perangkat lunak bebas tersedia secara gratis dan dibangun/dikembangkan oleh suatu paguyuban terbuka. Anggota-anggota paguyuban tersebut umumnya bersifat sukarela tetapi dapat juga merupakan karyawan suatu perusahaan yang memang dibayar untuk membantu pengembangan perangkat lunak tersebut.


Sejarah


!Artikel utama untuk bagian ini adalah: Sejarah perangkat lunak bebas

Pada 1950-an, 1960-an dan 1970-an, suatu perangkat lunak dapat dibagi penggunaannya secara bebas oleh pengguna-pengguna komputer. Industri perangkat keras sangat diuntungkan karena dengan dibuatnya suatu perangkat lunak yang berjalan di atas perangkat keras yang mereka buat, menjadikan perangkat keras mereka berguna. Pada 1970-an dan akhir 1980-an, perusahaan-perusahaan pembuat perangkat lunak mulai menggunakan hak cipta untuk melarang penggunaan perangkat lunak berbagi, dan mulai menyebarkan perangkat lunak dalam format biner (format terkompilasi) dan bukannya dalam kode sumber untuk mencegah perangkat lunak untuk dapat dipelajari atau dimodifikasi.

Pada 1983, Richard Stallman meluncurkan proyek GNU setelah merasa frustasi dengan efek yang ditimbulkan dari perubahan budaya industri komputer dan pengguna-penggunanya. Pengembangan perangkat lunak sistem operasi GNU dimulai pada Januari 1984, dan Yayasan Perangkat Lunak Bebas (FSF) didirikan pada Oktober 1985. Ia memperkenalkan definisi perangkat lunak bebas dan "copyleft", yaitu sebuah model lisensi yang memastikan kebebasan dalam hal penggunaan perangkat lunak bebas bagi semua orang.[2]

Perangkat lunak bebas merupakan upaya besar dari dunia internasional untuk menghasilkan perangkat lunak yang digunakan oleh individu, perusahaan besar dan lembaga pemerintah. Perangkat lunak bebas memiliki penetrasi pasar yang tinggi dalam aplikasi server Internet seperti Apache HTTP Server, sistem basisdata MySQL, dan bahasa skrip PHP. Paket besar perangkat lunak bebas juga tersedia seperti GNU/Linux dan FreeBSD. Pengembang-pengembang perangkat lunak bebas juga telah membuat versi bebas dari aplikasi-aplikasi dekstop yang umum digunakan seperti penjelajah web, paket perkantoran dan pemutar multimedia. Tetapi perlu dicatat bahwa dalam banyak kategori, perangkat lunak bebas yang digunakan untuk pengguna-pengguna individu atau pengguna rumahan hanya memiliki porsi kecil dari pasar yang lebih banyak dikuasai oleh perangkat lunak berbayar. Kebanyakan perangkat lunak bebas didistribusikan secara online dan gratis, atau secara off-line dengan dikenai sejumlah biaya untuk distribusi.

Keuntungan ekonomis dari model perangkat lunak bebas telah diakui oleh beberapa perusahaan besar seperti IBM, Red Hat, dan Sun Microsystems. Banyak perusahaan yang bisnis intinya tidak berada dalam sektor teknologi informasi memilih perangkat lunak bebas sebagai solusi Internet mereka karena investasi yang rendah dan kebebasan untuk kustomisasi.

[sunting] Contoh perangkat lunak bebas

Beberapa perangkat lunak bebas yang dikenal secara internasional:

Direktori Perangkat Lunak Bebas (Free Software Directory) adalah proyek dari Yayasan Perangkat Lunak Bebas dan UNESCO yang memantau basisdata yang besar dari perangkat lunak bebas.

[sunting] Definisi

Untuk membantu membedakan antara perangkat lunak bebas dan perangkat lunak gratis, Richard Stallman, pendiri gerakan perangkat lunak bebas, menjelaskan: "Perangkat lunak bebas adalah perihal kebebasan, bukan harga. Untuk mengerti konsepnya, Anda harus memikirkan 'bebas' seperti dalam "kebebasan berpendapat", bukan 'bebas' dalam "bir gratis"..[3]

Menurut Richard Stallman dan Yayasan Perangkat Lunak Bebas, suatu perangkat lunak dikatakan perangkat lunak bebas jika pengguna yang menerima salinan perangkat lunak tersebut memiliki empat kebebasan yaitu:

  • Kebebasan 0: Bebas untuk menjalankan perangkat lunak untuk tujuan apapun.
  • Kebebasan 1: Bebas untuk mempelajari dan mengubah perangkat lunak.
  • Kebebasan 2: Bebas untuk menyalin perangkat lunak, sehingga Anda dapat membantu tetangga Anda.
  • Kebebasan 3: Bebas untuk memajukan perangkat lunak, dan merilisnya ke publik, sehingga komunitas dapat menikmati keuntungan tersebut.

Kebebasan 1 dan 3 membutuhkan akses atas kode sumber, karena tidak mungkin untuk mempelajari dan mengubah perangkat lunak tanpa kode sumbernya.

Kelompok lainnya telah mempublikasikan definisi lain yang menggambarkan hal yang hampir sama tentang perangkat lunak bebas. Panduan Perangkat Lunak Bebas Debian (Debian Free Software Guidelines) dan Definisi Sumber Terbuka (Open Source Definition) adalah contohnya.

[sunting] Penamaan

Beberapa pengguna menggunakan istilah "libre" untuk menghindari disambiguasi dari kata free. Istilah tersebut kebanyakan ditemui di gerakan perangkat lunak bebas.

Istilah lainnya yang digunakan adalah "perangkat lunak sumber terbuka" ("open source software") yang tercantum dalam Panduan Perangkat Lunak Bebas Debian yang dibuat pada tahun 1998.

[sunting] Lisensi

Baik Yayasan Perangkat Lunak Bebas maupun Inisiatif Sumber Terbuka mempublikasikan daftar lisensi yang cocok dengan definisi perangkat lunak bebas dan perangkat lunak sumber terbuka. (Lihat: Daftar lisensi perangkat lunak yang disetujui FSF dan Daftar lisensi perangkat lunak yang disetujui OSI).

Beberapa lisensi perangkat lunak bebas yang umumnya dipakai adalah:

[sunting] Lisensi permisif dan copyleft

FSF mengelompokkan lisensi-lisensi perangkat lunak bebas ke dalam:

  • Lisensi-lisensi copyleft, adalah GNU General Public License yang paling menonjol. Lisensi-lisensi ini mengakui hak cipta oleh penciptanya dan mengizinkan pendistribusian dan modifikasi dengan beberapa syarat yang memastikan bahwa semua versi yang telah dimodifikasi tetap bebas selama waktu yang diinginkan penciptanya.
  • Lisensi-lisensi BSD, dimana umumnya perangkat lunak yang berlisensi ini didistribusikan dengan sistem operasi BSD. Penciptanya memegang hak cipta dan mengharuskan atribusi pada versi-versi yang dimodifikasi, tetapi tetap mengizinkan pendistribusian dan modifikasi selama waktu yang diinginkan penciptanya.
  • Perangkat lunak domain publik - Pencipta meninggalkan hak ciptanya. Karena perangkat lunak domain publik tidak memiliki perlindungan hak cipta, perangkat lunak lisensi ini dapat secara bebas digunakan dalam bentuk apapun termasuk ke dalam bentuk berbayar. Penciptanya dalam kondisi apapun tidak bisa lagi menetapkan pembatasan-pembatasan apapun setelah dirilis dan diedarkan.

[sunting] Dampak

Perangkat lunak bebas memainkan sejumlah peranan dalam pengembangan Internet, World Wide Web dan infrastruktur dari perusahaan-perusahaan dot-com. Perangkat lunak bebas menyebabkan pengguna-pengguna dapat bekerja sama dalam memperbaiki dan memajukan program yang mereka gunakan sehingga menjadikan perangkat lunak bebas sebagai barang publik dan bukannya barang pribadi.

Dalam model bisnis perangkat lunak bebas, pembuat dapat mengenakan biaya untuk distribusi dan menawarkan dukungan berbayar serta kustomisasi perangkat lunak. Perangkat lunak tak bebas (proprietary software) menggunakan model bisnis yang berbeda, di mana pengguna harus membayar lisensi sebelum dapat menggunakan perangkat lunak. Terkadang beberapa jenis dukungan purna jual termasuk dalam lisensi perangkat lunak tak bebas tersebut, tetapi tidak banyak perangkat lunak berbayar mengenakan biaya tambahan untuk dukungan.

Perangkat lunak bebas pada umumnya tersedia secara gratis atau dengan harga yang relatif murah dibandingkan dengan harga perangkat lunak tak bebas. Dengan perangkat lunak bebas, pebisnis dapat menyesuaikan perangkat lunak sesuai dengan kebutuhan dengan mengubah perangkat lunak. Perangkat lunak bebas pada umumnya tidak memiliki garansi dan tidak mengenakan kewajiban legal kepada siapa pun. Walaupun demikian, garansi terkadang dibuat antara dua belah pihak tergantung perangkat lunak dan penggunaannya berdasarkan persetujuan terpisah dari lisensi perangkat lunak bebas yang bersangkutan.

Banyak pihak memperdebatkan segi keamanan dari perangkat lunak bebas yang dianggap lebih rentan dari perangkat lunak berbayar. Pihak pengguna perangkat lunak bebas mengklaim angka celah keamanan perangkat lunak bebas yang lebih banyak dibandingkan celah keamanan yang ditemukan pada perangkat lunak berbayar disebabkan karena kode sumber perangkat lunak bebas dapat diakses siapa pun termasuk pihak-pihak yang menggunakannya secara ilegal. Mereka juga mengklaim walaupun perangkat lunak berbayar tidak mempublikasikan celah keamanan, tetapi celah tersebut ada dan kemungkinan diketahui oleh para peretas. Di segi lain, ketersediaan kode sumber dari perangkat lunak bebas menyebabkan banyak pengguna dapat menganalisa kode sumber tersebut dan menjadikan tingkat kemungkinan tinggi bagi seseorang untuk menemukan suatu celah dan membuat perbaikannya.

[sunting] Kontroversi

Kode sumber terbuka merupakan keharusan dalam perangkat lunak bebas. Ada beberapa kontroversi yang disebabkan oleh beberapa bagian dari perangkat lunak bebas yang bertentangan dengan semangat kode sumber terbuka:

[sunting] Binary blobs

Pada tahun 2006, OpenBSD memulai kampanye pertama menentang penggunaan binary blobs, binary large objects, dalam kernel. Blobs merupakan device driver yang secara didistribusikan secara bebas untuk perangkat keras dimana kode sumbernya tidak dirilis oleh pembuatnya. Hal ini membatasi kebebasan pengguna untuk mengubah perangkat lunak tersebut. Blobs juga tidak didokumentasikan dan dapat memiliki bug, sehingga memiliki risiko keamanan terhadap kernel yang menggunakannya. Sasaran dari kampanye menentang blobs adalah untuk mengumpulkan dokumentasi perangkat keras yang dapat mendukung pengembang untuk menulis driver yang bebas.

Isu blobs dalam kernel Linux dan device driver lainnya memotivasi beberapa pengembang di Irlandia untuk meluncurkan gNewSense, sebuah distro Linux yang tidak memiliki binary blobs. Proyek ini menerima dukungan dari FSF.

[sunting] BitKeeper

BitKeepeer adalah sebuah perangkat lunak pengontrol versi buatan Larry McVoy. Ia kemudian membuat proyek-proyek perangkat lunak bebas yang menggunakan BitKeeper, dengan maksud untuk menarik para pengguna. Pada tahun 2002 sebuah keputusan kontroversial dibuat untuk menggunakan BitKeeper dalam pengembangan kernel Linux yang notabene merupakan proyek perangkat lunak bebas. Berikut kutipan dari sebuah tulisan di Newsforge oleh Richard Stallman yang menggambarkan kenapa ini menjadi sumber utama kontroversi.

Gerakan perangkat lunak bebas telah mengatakan "Pikirkan kebebasan berpendapat, dan bukannya bir gratis" selama 15 tahun. McVoy mengatakan hal yang sebaliknya; ia mengundang para pengembang untuk memfokuskan pada kurangnya harga dan bukannya kebebasan. Aktivis perangkat lunak bebas seharusnya meninggalkan ide ini, tetapi beberapa orang dalam komunitas kita yang menilai keuntungan teknis di atas kebebasan dan komunitas terpengaruh olehnya....
Sebuah kernel bebas, bahkan sebuah sistem operasi secara keseluruhan, tidaklah cukup untuk menggunakan komputer Anda secara bebas; kita membutuhkan perangkat lunak bebas untuk hal-hal lainnya. Aplikasi bebas, driver bebas, BIOS bebas: beberapa proyek tersebut menghadapi kendala besar -- yaitu kebutuhan untuk melakukan rekayasa terbalik atau menekan perusahaan agar membuat dokumentasi yang diperlukan, atau untuk bekerja dalam ancaman paten. Kesuksesan membutuhkan kekuatan dan determinasi. Kernel yang lebih baik tentu saja dibutuhkan, tetapi tidak atas suatu harga yang akan melemahkan kekuatan untuk membebaskan dunia perangkat lunak yang tersisa." [4]

Sehubungan dengan rekayasa terbalik atas protokol-protokol BitKeeper yang dilakukan kemudian, McVoy akhirnya menarik penggunaan gratis untuk proyek-proyek perangkat lunak bebas.

[sunting] Kesepakatan paten


Rabu, 09 September 2009

Hak cipta

Sejarah hak cipta

Halaman buku dari era pra-Gutenberg, sekitar tahun 1310

Konsep hak cipta di Indonesia merupakan terjemahan dari konsep copyright dalam bahasa Inggris (secara harafiah artinya "hak salin"). Copyright ini diciptakan sejalan dengan penemuan mesin cetak. Sebelum penemuan mesin ini oleh Gutenberg, proses untuk membuat salinan dari sebuah karya tulisan memerlukan tenaga dan biaya yang hampir sama dengan proses pembuatan karya aslinya. Sehingga, kemungkinan besar para penerbitlah, bukan para pengarang, yang pertama kali meminta perlindungan hukum terhadap karya cetak yang dapat disalin.

Awalnya, hak monopoli tersebut diberikan langsung kepada penerbit untuk menjual karya cetak. Baru ketika peraturan hukum tentang copyright mulai diundangkan pada tahun 1710 dengan Statute of Anne di Inggris, hak tersebut diberikan ke pengarang, bukan penerbit. Peraturan tersebut juga mencakup perlindungan kepada konsumen yang menjamin bahwa penerbit tidak dapat mengatur penggunaan karya cetak tersebut setelah transaksi jual beli berlangsung. Selain itu, peraturan tersebut juga mengatur masa berlaku hak eksklusif bagi pemegang copyright, yaitu selama 28 tahun, yang kemudian setelah itu karya tersebut menjadi milik umum.

Berne Convention for the Protection of Artistic and Literary Works ("Konvensi Bern tentang Perlindungan Karya Seni dan Sastra" atau "Konvensi Bern") pada tahun 1886 adalah yang pertama kali mengatur masalah copyright antara negara-negara berdaulat. Dalam konvensi ini, copyright diberikan secara otomatis kepada karya cipta, dan pengarang tidak harus mendaftarkan karyanya untuk mendapatkan copyright. Segera setelah sebuah karya dicetak atau disimpan dalam satu media, si pengarang otomatis mendapatkan hak eksklusif copyright terhadap karya tersebut dan juga terhadap karya derivatifnya, hingga si pengarang secara eksplisit menyatakan sebaliknya atau hingga masa berlaku copyright tersebut selesai.

[sunting] Sejarah hak cipta di Indonesia

Pada tahun 1958, Perdana Menteri Djuanda menyatakan Indonesia keluar dari Konvensi Bern agar para intelektual Indonesia bisa memanfaatkan hasil karya, cipta, dan karsa bangsa asing tanpa harus membayar royalti.

Pada tahun 1982, Pemerintah Indonesia mencabut pengaturan tentang hak cipta berdasarkan Auteurswet 1912 Staatsblad Nomor 600 tahun 1912 dan menetapkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta, yang merupakan undang-undang hak cipta yang pertama di Indonesia[1]. Undang-undang tersebut kemudian diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987, Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997, dan pada akhirnya dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 yang kini berlaku.

Perubahan undang-undang tersebut juga tak lepas dari peran Indonesia dalam pergaulan antarnegara. Pada tahun 1994, pemerintah meratifikasi pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization – WTO), yang mencakup pula Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Propertyrights - TRIPs ("Persetujuan tentang Aspek-aspek Dagang Hak Kekayaan Intelektual"). Ratifikasi tersebut diwujudkan dalam bentuk Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994. Pada tahun 1997, pemerintah meratifikasi kembali Konvensi Bern melalui Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1997 dan juga meratifikasi World Intellectual Property Organization Copyrights Treaty ("Perjanjian Hak Cipta WIPO") melalui Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1997[2].

[sunting] Hak-hak yang tercakup dalam hak cipta

[sunting] Hak eksklusif

Beberapa hak eksklusif yang umumnya diberikan kepada pemegang hak cipta adalah hak untuk:

  • membuat salinan atau reproduksi ciptaan dan menjual hasil salinan tersebut (termasuk, pada umumnya, salinan elektronik),
  • mengimpor dan mengekspor ciptaan,
  • menciptakan karya turunan atau derivatif atas ciptaan (mengadaptasi ciptaan),
  • menampilkan atau memamerkan ciptaan di depan umum,
  • menjual atau mengalihkan hak eksklusif tersebut kepada orang atau pihak lain.

Yang dimaksud dengan "hak eksklusif" dalam hal ini adalah bahwa hanya pemegang hak ciptalah yang bebas melaksanakan hak cipta tersebut, sementara orang atau pihak lain dilarang melaksanakan hak cipta tersebut tanpa persetujuan pemegang hak cipta.

Konsep tersebut juga berlaku di Indonesia. Di Indonesia, hak eksklusif pemegang hak cipta termasuk "kegiatan menerjemahkan, mengadaptasi, mengaransemen, mengalihwujudkan, menjual, menyewakan, meminjamkan, mengimpor, memamerkan, mempertunjukkan kepada publik, menyiarkan, merekam, dan mengkomunikasikan ciptaan kepada publik melalui sarana apapun"[2].

Selain itu, dalam hukum yang berlaku di Indonesia diatur pula "hak terkait", yang berkaitan dengan hak cipta dan juga merupakan hak eksklusif, yang dimiliki oleh pelaku karya seni (yaitu pemusik, aktor, penari, dan sebagainya), produser rekaman suara, dan lembaga penyiaran untuk mengatur pemanfaatan hasil dokumentasi kegiatan seni yang dilakukan, direkam, atau disiarkan oleh mereka masing-masing (UU 19/2002 pasal 1 butir 9–12 dan bab VII). Sebagai contoh, seorang penyanyi berhak melarang pihak lain memperbanyak rekaman suara nyanyiannya.

Hak-hak eksklusif yang tercakup dalam hak cipta tersebut dapat dialihkan, misalnya dengan pewarisan atau perjanjian tertulis (UU 19/2002 pasal 3 dan 4). Pemilik hak cipta dapat pula mengizinkan pihak lain melakukan hak eksklusifnya tersebut dengan lisensi, dengan persyaratan tertentu (UU 19/2002 bab V).

[sunting] Hak ekonomi dan hak moral

Banyak negara mengakui adanya hak moral yang dimiliki pencipta suatu ciptaan, sesuai penggunaan Persetujuan TRIPs WTO (yang secara inter alia juga mensyaratkan penerapan bagian-bagian relevan Konvensi Bern). Secara umum, hak moral mencakup hak agar ciptaan tidak diubah atau dirusak tanpa persetujuan, dan hak untuk diakui sebagai pencipta ciptaan tersebut.

Hak cipta di Indonesia juga mengenal konsep "hak ekonomi" dan "hak moral". Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan, sedangkan hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku (seni, rekaman, siaran) yang tidak dapat dihilangkan dengan alasan apa pun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan[2]. Contoh pelaksanaan hak moral adalah pencantuman nama pencipta pada ciptaan, walaupun misalnya hak cipta atas ciptaan tersebut sudah dijual untuk dimanfaatkan pihak lain. Hak moral diatur dalam pasal 24–26 Undang-undang Hak Cipta.

[sunting] Perolehan dan pelaksanaan hak cipta

Hak cipta gambar potret "penduduk asli Bengkulu" yang diterbitkan pada tahun 1810 ini sudah habis masa berlakunya.

Pada umumnya, suatu ciptaan haruslah memenuhi standar minimum agar berhak mendapatkan hak cipta, dan hak cipta biasanya tidak berlaku lagi setelah periode waktu tertentu (masa berlaku ini dimungkinkan untuk diperpanjang pada yurisdiksi tertentu).

[sunting] Perolehan hak cipta

Setiap negara menerapkan persyaratan yang berbeda untuk menentukan bagaimana dan bilamana suatu karya berhak mendapatkan hak cipta; di Inggris misalnya, suatu ciptaan harus mengandung faktor "keahlian, keaslian, dan usaha". Pada sistem yang juga berlaku berdasarkan Konvensi Bern, suatu hak cipta atas suatu ciptaan diperoleh tanpa perlu melalui pendaftaran resmi terlebih dahulu; bila gagasan ciptaan sudah terwujud dalam bentuk tertentu, misalnya pada medium tertentu (seperti lukisan, partitur lagu, foto, pita video, atau surat), pemegang hak cipta sudah berhak atas hak cipta tersebut. Namun demikian, walaupun suatu ciptaan tidak perlu didaftarkan dulu untuk melaksanakan hak cipta, pendaftaran ciptaan (sesuai dengan yang dimungkinkan oleh hukum yang berlaku pada yurisdiksi bersangkutan) memiliki keuntungan, yaitu sebagai bukti hak cipta yang sah.

Pemegang hak cipta bisa jadi adalah orang yang memperkerjakan pencipta dan bukan pencipta itu sendiri bila ciptaan tersebut dibuat dalam kaitannya dengan hubungan dinas. Prinsip ini umum berlaku; misalnya dalam hukum Inggris (Copyright Designs and Patents Act 1988) dan Indonesia (UU 19/2002 pasal 8). Dalam undang-undang yang berlaku di Indonesia, terdapat perbedaan penerapan prinsip tersebut antara lembaga pemerintah dan lembaga swasta.

[sunting] Ciptaan yang dapat dilindungi

Ciptaan yang dilindungi hak cipta di Indonesia dapat mencakup misalnya buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, ceramah, kuliah, pidato, alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan, lagu atau musik dengan atau tanpa teks, drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, pantomim, seni rupa dalam segala bentuk (seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan), arsitektur, peta, seni batik (dan karya tradisional lainnya seperti seni songket dan seni ikat), fotografi, sinematografi, dan tidak termasuk desain industri (yang dilindungi sebagai kekayaan intelektual tersendiri). Ciptaan hasil pengalihwujudan seperti terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai (misalnya buku yang berisi kumpulan karya tulis, himpunan lagu yang direkam dalam satu media, serta komposisi berbagai karya tari pilihan), dan database dilindungi sebagai ciptaan tersendiri tanpa mengurangi hak cipta atas ciptaan asli (UU 19/2002 pasal 12).

[sunting] Penanda hak cipta

Dalam yurisdiksi tertentu, agar suatu ciptaan seperti buku atau film mendapatkan hak cipta pada saat diciptakan, ciptaan tersebut harus memuat suatu "pemberitahuan hak cipta" (copyright notice). Pemberitahuan atau pesan tersebut terdiri atas sebuah huruf c di dalam lingkaran (yaitu lambang hak cipta, ©), atau kata "copyright", yang diikuti dengan tahun hak cipta dan nama pemegang hak cipta. Jika ciptaan tersebut telah dimodifikasi (misalnya dengan terbitnya edisi baru) dan hak ciptanya didaftarkan ulang, akan tertulis beberapa angka tahun. Bentuk pesan lain diperbolehkan bagi jenis ciptaan tertentu. Pemberitahuan hak cipta tersebut bertujuan untuk memberi tahu (calon) pengguna ciptaan bahwa ciptaan tersebut berhak cipta.

Pada perkembangannya, persyaratan tersebut kini umumnya tidak diwajibkan lagi, terutama bagi negara-negara anggota Konvensi Bern. Dengan perkecualian pada sejumlah kecil negara tertentu, persyaratan tersebut kini secara umum bersifat manasuka kecuali bagi ciptaan yang diciptakan sebelum negara bersangkutan menjadi anggota Konvensi Bern.

Lambang © merupakan lambang Unicode 00A9 dalam heksadesimal, dan dapat diketikkan dalam (X)HTML sebagai ©, ©, atau ©

[sunting] Jangka waktu perlindungan hak cipta

Hak cipta berlaku dalam jangka waktu berbeda-beda dalam yurisdiksi yang berbeda untuk jenis ciptaan yang berbeda. Masa berlaku tersebut juga dapat bergantung pada apakah ciptaan tersebut diterbitkan atau tidak diterbitkan. Di Amerika Serikat misalnya, masa berlaku hak cipta semua buku dan ciptaan lain yang diterbitkan sebelum tahun 1923 telah kadaluwarsa. Di kebanyakan negara di dunia, jangka waktu berlakunya hak cipta biasanya sepanjang hidup penciptanya ditambah 50 tahun, atau sepanjang hidup penciptanya ditambah 70 tahun. Secara umum, hak cipta tepat mulai habis masa berlakunya pada akhir tahun bersangkutan, dan bukan pada tanggal meninggalnya pencipta.

Di Indonesia, jangka waktu perlindungan hak cipta secara umum adalah sepanjang hidup penciptanya ditambah 50 tahun atau 50 tahun setelah pertama kali diumumkan atau dipublikasikan atau dibuat, kecuali 20 tahun setelah pertama kali disiarkan untuk karya siaran, atau tanpa batas waktu untuk hak moral pencantuman nama pencipta pada ciptaan dan untuk hak cipta yang dipegang oleh Negara atas folklor dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama (UU 19/2002 bab III dan pasal 50).

[sunting] Penegakan hukum atas hak cipta

Pemusnahan cakram padat (CD) bajakan di Brasil.

Penegakan hukum atas hak cipta biasanya dilakukan oleh pemegang hak cipta dalam hukum perdata, namun ada pula sisi hukum pidana. Sanksi pidana secara umum dikenakan kepada aktivitas pemalsuan yang serius, namun kini semakin lazim pada perkara-perkara lain.

Sanksi pidana atas pelanggaran hak cipta di Indonesia secara umum diancam hukuman penjara paling singkat satu bulan dan paling lama tujuh tahun yang dapat disertai maupun tidak disertai denda sejumlah paling sedikit satu juta rupiah dan paling banyak lima miliar rupiah, sementara ciptaan atau barang yang merupakan hasil tindak pidana hak cipta serta alat-alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana tersebut dirampas oleh Negara untuk dimusnahkan (UU 19/2002 bab XIII).

[sunting] Perkecualian dan batasan hak cipta

Perkecualian hak cipta dalam hal ini berarti tidak berlakunya hak eksklusif yang diatur dalam hukum tentang hak cipta. Contoh perkecualian hak cipta adalah doktrin fair use atau fair dealing yang diterapkan pada beberapa negara yang memungkinkan perbanyakan ciptaan tanpa dianggap melanggar hak cipta.

Dalam Undang-undang Hak Cipta yang berlaku di Indonesia, beberapa hal diatur sebagai dianggap tidak melanggar hak cipta (pasal 14–18). Pemakaian ciptaan tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta apabila sumbernya disebut atau dicantumkan dengan jelas dan hal itu dilakukan terbatas untuk kegiatan yang bersifat nonkomersial termasuk untuk kegiatan sosial, misalnya, kegiatan dalam lingkup pendidikan dan ilmu pengetahuan, kegiatan penelitian dan pengembangan, dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari penciptanya. Kepentingan yang wajar dalam hal ini adalah "kepentingan yang didasarkan pada keseimbangan dalam menikmati manfaat ekonomi atas suatu ciptaan". Termasuk dalam pengertian ini adalah pengambilan ciptaan untuk pertunjukan atau pementasan yang tidak dikenakan bayaran. Khusus untuk pengutipan karya tulis, penyebutan atau pencantuman sumber ciptaan yang dikutip harus dilakukan secara lengkap. Artinya, dengan mencantumkan sekurang-kurangnya nama pencipta, judul atau nama ciptaan, dan nama penerbit jika ada. Selain itu, seorang pemilik (bukan pemegang hak cipta) program komputer dibolehkan membuat salinan atas program komputer yang dimilikinya, untuk dijadikan cadangan semata-mata untuk digunakan sendiri[2].

Hak cipta foto umumnya dipegang fotografer, namun foto potret seseorang (atau beberapa orang) dilarang disebarluaskan bila bertentangan dengan kepentingan yang wajar dari orang yang dipotret. UU Hak Cipta Indonesia secara khusus mengatur hak cipta atas potret dalam pasal 19–23.

Selain itu, Undang-undang Hak Cipta juga mengatur hak pemerintah Indonesia untuk memanfaatkan atau mewajibkan pihak tertentu memperbanyak ciptaan berhak cipta demi kepentingan umum atau kepentingan nasional (pasal 16 dan 18), ataupun melarang penyebaran ciptaan "yang apabila diumumkan dapat merendahkan nilai-nilai keagamaan, ataupun menimbulkan masalah kesukuan atau ras, dapat menimbulkan gangguan atau bahaya terhadap pertahanan keamanan negara, bertentangan dengan norma kesusilaan umum yang berlaku dalam masyarakat, dan ketertiban umum" (pasal 17)[2].

Menurut UU No.19 Tahun 2002 pasal 13, tidak ada hak cipta atas hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara, peraturan perundang-undangan, pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah, putusan pengadilan atau penetapan hakim, ataupun keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya (misalnya keputusan-keputusan yang memutuskan suatu sengketa). Di Amerika Serikat, semua dokumen pemerintah, tidak peduli tanggalnya, berada dalam domain umum, yaitu tidak berhak cipta.

Pasal 14 Undang-undang Hak Cipta mengatur bahwa penggunaan atau perbanyakan lambang Negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli tidaklah melanggar hak cipta. Demikian pula halnya dengan pengambilan berita aktual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, lembaga penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap.

[sunting] Pendaftaran hak cipta di Indonesia

Di Indonesia, pendaftaran ciptaan bukan merupakan suatu keharusan bagi pencipta atau pemegang hak cipta, dan timbulnya perlindungan suatu ciptaan dimulai sejak ciptaan itu ada atau terwujud dan bukan karena pendaftaran[2]. Namun demikian, surat pendaftaran ciptaan dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan[1]. Sesuai yang diatur pada bab IV Undang-undang Hak Cipta, pendaftaran hak cipta diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI), yang kini berada di bawah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pencipta atau pemilik hak cipta dapat mendaftarkan langsung ciptaannya maupun melalui konsultan HKI. Permohonan pendaftaran hak cipta dikenakan biaya (UU 19/2002 pasal 37 ayat 2). Penjelasan prosedur dan formulir pendaftaran hak cipta dapat diperoleh di kantor maupun situs web Ditjen HKI. "Daftar Umum Ciptaan" yang mencatat ciptaan-ciptaan terdaftar dikelola oleh Ditjen HKI dan dapat dilihat oleh setiap orang tanpa dikenai biaya.

[sunting] Kritik atas konsep hak cipta

Copyleft, lisensi untuk memastikan kebebasan ciptaan.

Kritikan-kritikan terhadap hak cipta secara umum dapat dibedakan menjadi dua sisi, yaitu sisi yang berpendapat bahwa konsep hak cipta tidak pernah menguntungkan masyarakat serta selalu memperkaya beberapa pihak dengan mengorbankan kreativitas, dan sisi yang berpendapat bahwa konsep hak cipta sekarang harus diperbaiki agar sesuai dengan kondisi sekarang, yaitu adanya masyarakat informasi baru.

Keberhasilan proyek perangkat lunak bebas seperti Linux, Mozilla Firefox, dan Server HTTP Apache telah menunjukkan bahwa ciptaan bermutu dapat dibuat tanpa adanya sistem sewa bersifat monopoli berlandaskan hak cipta [3]. Produk-produk tersebut menggunakan hak cipta untuk memperkuat persyaratan lisensinya, yang dirancang untuk memastikan kebebasan ciptaan dan tidak menerapkan hak eksklusif yang bermotif uang; lisensi semacam itu disebut copyleft atau lisensi perangkat lunak bebas.

[sunting] Referensi

  1. Undang-Undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2002, tentang HAK CIPTA
  2. ^ Konsultasi seputar Hak Kekayaan Intelektual.
  3. Penjelasan atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002.

[sunting] Lihat pula

[sunting] Pranala luar

Wikimedia Commons memiliki galeri mengenai:
Wikisource
Wikisumber memiliki naskah atau teks asli yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta